DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Percut Sei Tuan,Jalan Kolam No.3,Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang,menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak,termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara (LIPAN) dan media, mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023.

SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan menerima anggaran dana BOS tahun 2023 tahap 1 berkisar Rp.1.817.230.000 dan tahap 2 berkisar Rp.1.881.402.000.

Adapun rincian penggunaan anggaran dana BOS di tahap 1 :
– Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.3.500.000
– Pengembangan Perpustakaan Rp.27.700.000
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.107.045.100
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.7.623.989
– Administrasi kegiatan sekolah Rp.485.828.500
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.2.000.000
– Langganan daya dan jasa Rp.155.206.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.547.808.500
– Pengadaan alat multi media pembelajaran Rp.72.202.500
– Penyelenggaraan bursa kerja khusus,praktek kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp.82.840.000
– Penyelenggaraan kegiatan UK,B.Inggris,BSI,Kursus bahasa asing dan lainnya bagi kelas akhir SMK Rp.325.304.500

Rincian penggunaan anggaran dana BOS tahap 2 :
– Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.5.000.000
– Pengembangan Perpustakaan Rp.261.758.377
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.195.540.000
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.5.082.000
– Administrasi kegiatan sekolah Rp.670.309.000
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.14.810.000
– Langganan daya dan jasa Rp.199.026.000

Terlihat besarnya biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, langganan daya dan jasa,administrasi kegiatan sekolah,sarana dan prasarana sekolah patut dipertanyakan,serta penggunaan yang lainnya juga perlu di periksa dan dipertanyakan karna diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya.

Menanggapi hal tersebut,Ketua LSM LIPAN,Pantas Tarigan MSi,mengatakan kepada awak media melalui panggilan whatsapp.Sabtu 11/01/2025 bahwa sebelumnya sudah melayangkan surat konfirmasi ke SMKN 1 Percut Sei Tuan,pada Jum’at 22/11/2024,terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.

“Namun sampai detik ini belum ada tanggapan ataupun klarifikasi dari Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan (Usman Siregar),selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Jelas Pantas Tarigan

Lebih lanjut,Pantas Tarigan MSi akhirnya melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Percut Sei Tuan (Usman Siregar) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut),pada Rabu 8/01/2025,agar memanggil dan mengaudit anggaran dana BOS tahun 2023 yang dikelolanya.

Pantas Tarigan berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumut segera memproses laporannya serta dapat bekerja secara profesional dan terbuka untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 di SMKN 1 Percut Sei Tuan.

Kami yakin dan percaya Kejati Sumut mampu bertindak profesional dan transparan dalam mengusut masalah ini.”Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik yang merugikan uang negara”.Tutup Pantas Tarigan. (W. Ardiansyah)