GROBOGAN, GEMADIKA.com – Kasus pencurian ratusan buah semangka yang terjadi di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Penawangan berhasil mengidentifikasi pelaku yang nekat mengambil 240 buah semangka dengan total berat mencapai 800 kilogram pada Jumat (27/12/2024) dini hari.

Di lansir dari infogrobogan.id, lokasi pencurian berada di lapak semangka pinggir Jalan Purwodadi-Semarang, Penawangan, Grobogan. Korban, Ngadenan (44), warga Desa Kluwan, Penawangan mengalami kerugian material sebesar Rp 8 juta akibat aksi pencurian tersebut.

Baca juga :  Batam, Si Surga Bebas Pajak yang Jadi Magnet Investasi Global di 2025

Kapolsek Penawangan AKP Sutarjo mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban hendak membuka lapak.

“Korban mengecek ke dalam. Korban mendapati buah semangka miliknya sudah berkurang dan dalam kondisi acak-acakan,” ungkap Kapolsek Penawangan, Jumat (10/1/2025) seperti dikutip dari infogrobogan.id.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil buah semangka menggunakan mobil pick up carry berwarna putih. “Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penawangan kemudian melakukan penyelidikan,” jelas AKP Sutarjo.

Baca juga :  Polres Grobogan Luncurkan Mobil SPKT dan PPA, Siap Layani Masyarakat hingga ke Rumah

Tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AN (21), warga Beji, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku telah mencuri buah semangka di lapak tersebut,” ujar kapolsek.

Kasus ini berakhir damai setelah kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Penawangan. Mereka sepakat menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

“Korban sudah memaafkan pelaku. Sedangkan pelaku bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh korban,” pungkas AKP Sutarjo.