BEKASI, GEMADIKA.com – Aktivitas reklamasi melalui kegiatan pemagaran di perairam Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyebabkan adanya dugaan kerusakan ekosistem laut.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, akan menerjunkan tim untuk melakukan observasi di Kawasan tersebut.
“Kalau tidak hari ini atau besok kami akan melakukan penyelaman kembali,” kata Menteri Hanif usai penyegelan di lokasi perairan Pal Jaya, Kamis (30/01/2025). Melansir Antara.
Tim penyelam bertugas untuk melakukan observasi terhadap dampak kerusakan komponen ekosistem laut seperti terumbu karang, ikan, dan habitat lain.
Beberapa komponen sampel akan diambil dan diteliti di laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah itu, Hasil Observasi diperkirakan dapat dipublikasikan dalam dua pekan.
Hanif juga menyebut pemilik pagar laut tersebut harus bertanggung jawab atas pemasangannya yang berada di perairan Kabupaten Bekasi.
“Dengan denda mereka, dengan konsekuensi mereka. Mereka harus bertanggung jawab, ini tidak boleh, laut seluas ini ada pagar, risikonya tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian LH pada saat yang sama telah menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Hal ini dilakukan karena menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1×1,5 meter, besi sebagai tiang pancang serta garis segel turut dibentangkan di area reklamasi. (Reza Ori)