SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Komitmen Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil di awal tahun 2025. Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 7,15 gram pada Sabtu (4/1/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Bosar Maligas di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi, S.H. “Penangkapan ini tidak lepas dari kerja profesional dan informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” ujarnya, Senin (6/1/2025).
Pelaku dan Kronologi Penangkapan
Kedua tersangka yang diamankan adalah AS (47), warga Kelurahan Bosar Maligas, dan EK (31), warga Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit milik “W” di Kelurahan Bosar Maligas.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry D Simanjuntak, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah pengintaian, sekitar pukul 03.30 WIB, tim melihat kedatangan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 3502 WR. Kami langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas AKP Verry Purba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam plastik klip transparan berisi sabu seberat 7,15 gram, satu timbangan digital, dua ponsel, uang tunai Rp500.000, serta berbagai barang lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pengakuan dan Tindak Lanjut
Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ateng, yang hingga kini masih dalam proses pencarian.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polres Simalungun berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Verry Purba.
Kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman berat.
Pesan Kapolsek kepada Masyarakat
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi, mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba. “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” katanya.
(Tuah Sembiring)