BATAM, GEMADIKA.com – Di tengah rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal 2025, Kota Batam tetap mempertahankan statusnya sebagai kawasan istimewa bebas PPN. Status ini menjadikan kota di Provinsi Kepulauan Riau tersebut sebagai magnet investasi global yang semakin menjanjikan.

Artha Elsyah Putra Zaluchu, Penyuluh Pajak Mitra Pratama KPP Pratama Batam, menjelaskan keistimewaan status Batam:

“Kota Batam sebagai salah satu daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia mendapatkan perlakuan khusus terkait PPN yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya. Perlakuan khusus yang diterima di KPBPB yaitu fasilitas tidak dikenakan PPN, PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan atas transaksi jual beli yang terjadi di dalam KPBPB.”

Baca juga :  Wajah Baru Semangat Baru Yasemi Karangrayung Awali Tahun 2025, Diharapkan Punya Pondok Pesantren

Lima Alasan Strategis Batam Bebas Pajak:

  1. Lokasi Strategis Batam berada di jalur perdagangan internasional strategis dekat Selat Malaka, menjadikannya titik penting dalam rute perdagangan global sejak era penjelajahan samudera.
  2. Pusat Industri Berkembang Sejak dibuka sebagai destinasi investasi, Batam berkembang pesat dengan industri bernilai ekonomis tinggi yang berorientasi pada perdagangan global.
  3. Penggerak Ekonomi Kebijakan bebas pajak berhasil meningkatkan perputaran ekonomi lokal dan memberikan kontribusi positif bagi devisa negara melalui aktivitas perdagangan internasional.
  4. Daya Saing Global Status bebas pajak memberikan kemudahan dalam arus masuk dan keluar barang, mengoptimalkan suplai bahan baku industri dengan biaya lebih efisien.
  5. Peluang Investasi BP Batam terus memaksimalkan kebijakan fiskal ini untuk menarik investasi dan membangun infrastruktur pendukung.
Baca juga :  Tasyakuran Harlah ke-52 PPP Purworejo: Transformasi untuk Indonesia yang Lebih Baik

Sejarah dan Cakupan Wilayah

Kawasan bebas Batam diresmikan pada 2007 melalui PP Nomor 46 Tahun 2007 dan mulai beroperasi Januari 2009. Wilayahnya mencakup Pulau Batam, Tonton, Setokok, Nipah, Rempang, Galang, dan Galang Baru.

Persyaratan dan Mekanisme

Untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN, pengusaha harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk:

  • Barang harus masuk melalui pelabuhan yang ditunjuk
  • Memiliki bukti endorsement
  • Mengajukan Pemberitahuan Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ)
  • PPBJ berlaku 30 hari dan diajukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)