BREBES, GEMADIKA.com – Praktik korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali terungkap di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kali ini, mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Jumarso (41), ditangkap setelah lebih dari setahun buron atas dugaan penggelapan dana senilai Rp387 juta pada tahun anggaran 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi yang tidak semestinya.
“Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat,” ujar Resandro saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes, ditemukan beberapa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain:
- Pajak Dana Desa sebesar Rp49,8 juta yang tidak disetorkan
- Realisasi kegiatan Dana Desa senilai Rp108,4 juta yang tidak sesuai APBDes
- Proyek pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta yang terbengkalai
- Dana pemeliharaan sarana perkantoran Rp20,6 juta yang tidak terealisasi
Total kerugian negara awalnya mencapai Rp407 juta. Namun setelah Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20 juta, kerugian negara yang tersisa adalah Rp387 juta.
Jumarso yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedungbokor periode 2019-2024 ini berhasil ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024 setelah sempat melarikan diri sejak Juli 2023. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Brebes.
“Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tegas Resandro.
Atas perbuatannya, Jumarso dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar. (***)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan