BATU BARA, GEMADIKA.com – Diduga akibat jebolnya tanggul limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Kebun Gunung Bayu, para petani keramba ikan terkena dampak besar. Insiden ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai, merusak ekosistem, dan mengakibatkan matinya ribuan ikan nila di keramba milik Kelompok Budidaya Ikan Teratai, Dusun X, Desa Mangkei Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.

Limbah PKS PTPN IV Kebun Gunung Bayu sendiri berlokasi di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Peninjauan oleh Pihak Terkait
Menanggapi kejadian ini, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Batu Bara, Lendi Aprianto, bersama Manager PTPN IV Kebun Gunung Bayu, Rahyumi Arsyah, serta Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Tavy Juanda, melakukan peninjauan langsung pada Rabu (8/1/2025). Lendi menyatakan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan peninjauan sejak 1 Januari 2025.

“Diperkirakan dugaan jebolnya tanggul limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Kebun Gunung Bayu terjadi sejak Sabtu, 28/12/2024 lalu, sehingga limbah keluar dari kolam dan mengalir ke sungai, ” ujarnya.

Tindakan dan Koordinasi Lanjutan
Persoalan ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara. DLHK kemudian mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 800-1-11-1/0171/DIS LHK-PPHPK/I/2025 untuk melaksanakan verifikasi pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup oleh PTPN IV Unit PKS Gunung Bayu. Tugas ini dijadwalkan berlangsung dari 6 hingga 9 Januari 2025.

Daftar Tim Verifikasi
Dalam surat tugas yang ditandatangani oleh Plh Kepala DLHK Provinsi Sumatra Utara, Asep Perry Muhammad Athoriez, pada 6 Januari 2025, tim yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas verifikasi terdiri dari:
1. Bob Afandy Siregar, – Pengawas Lingkungan Hidup
2. M. Nur Hasibuan, – Penyuluh Lingkungan Hidup
3. Fery Ferdinand Gultom, – Penyidik
4. Lucy Amena Sembiring, – Pengawas Lingkungan Hidup
5. Jumaedi Sekendang – Pranata Pengambil Sampel
Tim ini bertugas selama empat hari dan diwajibkan membuat laporan setelah selesai melaksanakan tugas.

Kasus ini menyoroti dampak serius dari pengelolaan limbah yang tidak memadai. Kerusakan ekosistem dan kerugian ekonomi yang dialami petani keramba ikan menjadi perhatian utama. Penanganan dan penyelesaian cepat sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak. (Jumaidi)