MAMASA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat melalui Bepem Perda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas PMD pada Selasa, (21/01/2025).

RDP ini digelar oleh karena adanya permohonan dari Dinas PMD yang mengajukan Ranperda tentang Aparat Desa.

Hal mendasar Dinas PMD ajukan rancangan menyangkut peraturan perangkat desa yang dianggap selama ini belum ada pedoman terkait pengangkatan dan pemberhentiannya.

Selain itu,perubahan Undang_Undang Nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang_Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang dianggap Dinas PMD tidak berpedoman karena tentang permasalahan yang muncul di perangkat desa.

Tidak adanya aturan secara rincih yang menjelaskan tentang pengangkatan,pemberhentian,penyelesaian masalah pada perangkat desa menjadi kendala pada perangkat desa yang adadi Kabupaten Mamasa saat ini.

Pengangkatan Perangkat desa sering dianggap sebagai budaya tim sukses yakni jika pada saat calon kepala desa dukungan yang terpilih maka kepala desa dengan mudah mengganti perangkatnya.

“Yang sering terjadi adalah perangkat desa menjadi perangkatnya kepala desa,bukan perangkat desa sehingga teman – teman di desa sering bermasalah dengan perangkatnya” ujar H.Samad Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa

H.Samad berharap ada dasar hukum yang bisa mengatur secara lokal persoalan perangkat desa agar menjadi kajian di tahun 2025 menghadapi pilkades serentak mendatang.

Tujuan pengajuan Ranperda ini juga untuk meminimalisir persoalan perangkat desa dan aparat desa.

Langkah selanjutnya jika rancangan ini diterima menurut Dinas PMD akan ada studi tiru atau studi banding untuk disandingkan problem di deaa yang ada di kabupaten mamasa dengan daerah lain yang juga ada muatan lokalnya

Hal ini langsung ditanggapi oleh DPRD melalui ketua Bapem Perda Semuel menyampaikan kepada pihak PMD yakni Kepala Dinas PMD H.Samad bahwa harus jelas dampak positif dari Peraturan Daerah yang akan dihasilkan nantinya,dan ketersediaan anggaran di PMD sekaitan dengan program Ranperda.

Senada dengan itu Orsan Soleman sebagai Ketua fraksi Partai Nasdem menyampaikan 4 point agar dinas PMD berinovasi untuk informasi penting yakni
1.PMD punya pengalaman
terkait peraturan desa
selama ini/ identifikasi
persoalan
2.PMD punya catatan
penting tentang peraturan
menteri dan Undang –
Undang yang perlu
dimasukkan hal yang
lebih detail untuk
menurunkan hal-hal
dalam peraturan
Undang-Undang yang ada.
3.dalam Perda,ada maskah
akademik atau catatan
ilmiah yang disampaikan
oleh orang yang kredibel.
4.PMD bisa menncari
daerah lain yang
mempunyai relevansi
dengan Kabupaten
Mamasa

Mengenai asistensi dana desa yang sempat disinggung oleh dinas PMD,Orsan Soleman mengtakan mari kita pikirkan dan harus dilakukan setahun sebelum regulasi berjalan.Desa yang dianggap urat nadi Kabupaten saat ini menurut Orsan Soleman belum terjalin kerjasama sehingga harus ada peraturan yang jelas

Yehisker Fraksi Partai Golkar juga menyetujui hal ini,” suatu daerah kalau bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar,perangkat desa melaksanakan tugasnya dengan baik,maka perkembangan akan nampak,”imbuhnya.
Tak hanya itu,sering terjadi perebutan perangkat desa.berharap agar Pegawai Negeri Sipil tidak lagi menjadi perangkat desa agar terbuka kesempatan bagi orang lain sebagai lapangan kerja

Syarat pemberhentian aparat desa menurut PMD ada tiga yakni meninggal dunia,diberhentikan dan memgundurkan diri,namun yang terjadi selama ini di kabupaten Mamasa adalah pemberhentian sepihak oleh kepala desa denban adanya kepentingan pribadi. (Antyka)