CIREBON, GEMADIKA.com – Tim gabungan Polresta Cirebon berhasil menyelamatkan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Penyelamatan ini bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan kontak dengan putrinya sejak November 2024.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan kronologi penyelamatan korban dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (15/1/2024).

“Korban mengaku dipekerjakan sebagai tukang pijat plus-plus dan pemandu lagu. Ia juga dipaksa bekerja meski sakit karena terlilit utang Rp3 juta,” ujar Kapolresta Cirebon.

Baca juga :  Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Perumahan Kini Dilarang Pemerintah, Menteri PKP: Jaga Pangan Tetap Aman

Titik terang kasus ini muncul ketika korban akhirnya memberanikan diri menghubungi keluarganya pada Selasa (14/1/2024), mengisahkan kondisi memprihatinkan yang dialaminya. Tanpa membuang waktu, Tim Piket Siaga Reskrim dan Tekab 852 Polresta Cirebon langsung melakukan operasi penyelamatan ke Jakarta Utara.

“Kami tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memastikan ia mendapatkan perawatan dan perlindungan yang dibutuhkan,” tambah Kapolresta Cirebon.

Baca juga :  Gubernur Jabar Terpilih Turun Tangan, Sandi Butar Butar Akan Kembali Bertugas di Damkar Depok

Saat ini, Satreskrim Polresta Cirebon tengah mendalami kasus tersebut. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi pengelola spa tempat korban dipekerjakan dan sedang melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan TPPO yang lebih besar.

“Kejahatan TPPO merupakan ancaman serius, terutama bagi anak-anak. Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari kejahatan seperti ini,” tegas Kapolresta Cirebon. (MonD)