MAMASA, GEMADIKA.com – Kepala Desa Rantetangnga, Mamasa, Sulawesi Barat diduga telah menjual beberapa aset desa tanpa sepengetahuan petugas dan warga. Aset yang dilaporkan hilang antara lain satu set alat turbin dan mesin penggiling padi yang merupakan bantuan dari Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2010.
Informasi ini diungkap oleh S, operator turbin yang bertugas mengoperasikan alat tersebut. “Saya petugas turbin yang direkrut khusus oleh Dinas Pertambangan pada tahun 2010 untuk mengoperasikan turbin di Desa Rantetangnga, dibuktikan dengan adanya sertifikat pelatihan yang saya pegang saat ini,” ungkap S pada Sabtu (04/01/2025).
Selain turbin, S menyebutkan alat penggilingan padi dan aset lainnya juga ikut raib. Semua peralatan itu tercatat sebagai aset inventaris Desa Rantetangnga.
Seorang warga berinisial PS mengungkapkan, turbin yang dimaksud sudah dijual oleh oknum kepada pembeli dari luar Mamasa. PS yang terlibat membongkar alat turbin sebelum dijual mengaku mendapat perintah langsung dari Kepala Desa Rantetangnga.
“Turbin yang dimaksud sudah dijual ke orang timur yang tinggal di Polewali. Kami bertiga diberi upah Rp500.000 untuk membongkar alat tersebut sebelum diangkut pembeli ke Polewali,” ujar PS.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Rantetangnga Amos Kariwangan saat dikonfirmasi via telepon membantah keterlibatannya dalam penjualan aset desa. “Saya tidak tahu soal itu Pak, karena ada petugas khususnya. Tolong beritahu ke saya siapa yang memberikan keterangan seperti itu,” tandasnya.
Dugaan penjualan aset Desa Rantetangnga ini tentunya sangat disayangkan. Jika terbukti, tindakan Kepala Desa bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang dan harus diusut tuntas oleh aparat berwajib. Masyarakat berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. (Antyka)