SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (11/1/2025).

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Ali Bunda Sinaga (41) dan Rusdi (25). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Huta 3, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas.

Tim Satuan Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 13.00 WIB, tim menggerebek lokasi dan menangkap Ali Bunda Sinaga yang kedapatan membawa sabu dalam dompet abu-abunya.

“Dari pengakuan tersangka pertama, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rusdi di Huta 1, Silau Bayu. Namun sayangnya, pelaku utama yang bernama Riko berhasil melarikan diri sebelum tim tiba di lokasinya,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 6 plastik klip sabu dengan total berat 4,31 gram
  • 2 unit ponsel (Samsung dan Vivo)
  • Uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan
  • 1 dompet abu-abu

“Kami akan terus berupaya menghilangkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap Riko masih terus dilakukan. AKP Verry mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif,” pesan AKP Verry Purba. (Tuah Sembiring)