MUSI RAWAS, GEMADIKA.com – Dalam waktu singkat, hanya sekitar 20 jam, personel gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Mulyono (50), warga SP 7, Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Penangkapan tersangka, Maulana (30), warga Dusun I, Desa Mangan Jaya, berlangsung tanpa perlawanan di sebuah kebun perusahaan di Kecamatan Muara Kelingi, sekitar pukul 12.15 WIB, Sabtu (4/1/2025).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku membunuh korban karena dituduh mencuri jedol karet milik korban dan diancam dengan senapan angin.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/1/2025). “Berkat kerja keras personel Satreskrim Polres Mura bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, sehingga berhasil menangkap tersangka, Maulana, kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Setelah mendapat informasi penemuan korban tewas pada Jumat (3/1/2025), tim gabungan langsung meluncur ke lokasi untuk olah TKP dan melakukan pengejaran. Sekitar pukul 03.30 WIB, personel mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah pondok dalam kebun. Namun saat tiba di lokasi, tersangka sudah tidak ada di tempat.

Baca juga :  44 Personel Polres Musi Rawas Naik Pangkat, Dipimpin Langsung oleh Kapolres AKBP Andi Supriadi

Pengejaran dan penyelidikan terus dilakukan hingga keesokan harinya. Pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapat informasi tersangka berada di kebun perusahaan dan berniat menyerahkan diri. Personel langsung bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Polres Mura.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dengan cara menusuk korban mengunakan pisau. Dan, tersangka melakukan perbuatan itu, lantaran dituduh korban mencuri jedol karet milik korban, serta mengancam ingin menembak dengan senapan angin. Lalu tersangka menepis senapan dan menarik kerah baju korban dan menusuk perut korban dengan pisau sebanyak dua kali yang diambil dari pinggang tersangka. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menikam sebanyak lima kali di perut kanan dan satu kali di leher,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I / 2025 / Sumsel/ Sek Muara Kelingi tanggal 3 Januari 2025, peristiwa ini berawal saat korban pulang dari sawah dan pergi ke kebun mengambil rumput. Sekitar pukul 15.30 WIB, korban ditemukan Ponadi, warga setempat, dalam keadaan tergeletak di tanah. Ponadi langsung pulang meminta pertolongan dan memberitahu Heri, menantu korban, serta istri korban bahwa korban pingsan.

Baca juga :  Babinsa Posramil Taduraya laksanakan Kampanye Kreatif Sosialisasi Penerimaan TNI di Nagan Raya

Keluarga korban bergegas menuju lokasi dan mendapati korban telah meninggal dunia dengan luka tusuk di tubuhnya. Mereka langsung menghubungi aparat desa dan kepolisian untuk meminta bantuan, kemudian membawa jenazah korban ke Puskesmas Muara Kelingi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya satu helai switer kuning, satu helai baju putih bergaris hitam, satu helai celana panjang hijau, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk menikam korban.

Kasus ini terungkap berkat laporan polisi dan kerja keras aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Pelaku pembunuhan sadis ini berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat koordinasi apik antara Satreskrim Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi. (Andi Irawan)