LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Kepala Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, tampaknya mengabaikan keluhan warga terkait keberadaan tempat hiburan malam yang telah meresahkan masyarakat sekitar. Hingga Sabtu, 11 Januari 2025, tempat karaoke yang diduga ilegal tersebut masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas.
Salah seorang warga Desa Tambah Subur sebelumnya menyampaikan kepada awak media bahwa keberadaan tempat hiburan malam tersebut sangat mengganggu ketenangan masyarakat. “Kami merasa resah dengan keberadaan tempat karaoke ini,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, hingga saat ini, tempat karaoke tersebut seolah kebal hukum. Belum ada langkah konkret dari Kepala Desa maupun Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di wilayah Kecamatan Way Bungur untuk menertibkan operasional tempat hiburan tersebut.
Awak media telah berupaya menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait, termasuk Forkopimcam dan Kepala Desa Tambah Subur, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, Budi, selaku Kepala Desa Tambah Subur, memilih bungkam dan mengabaikan keluhan warga.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terhadap keberadaan tempat karaoke yang diduga ilegal tersebut. Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pihak berwenang untuk segera menyelesaikan permasalahan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga. (Fatullah)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan