DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Terkait viral nya pemberitaan Kantor Kementrian Agama (KANKEMENAG) Deli Serdang diduga bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal dan Pagar Merbau terbitkan 2 Buku Nikah,dimana seorang wanita bernama Sumartik 45 tahun, seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Tanjung Garbus ll Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang mengaku terkejut dan marah atas kinerja KUA Sunggal yang dibawah naungan KANKEMENAG Deli Serdang,KA.KANKEMENAG Deli Serdang angkat bicara.

Menurut KA.KANKEMENAG Deli Serdang Dr.H.Saripuddin Daulay melalui H.Fachrizal selaku Kasubbag TU yang didampingi Muhammad Fery plt Kasi Bimas Islam,saat melakukan Konferensi Pers diruangan Kasi Bimas Islam pada Kamis (23/01/2025).

Pemberitaan yang terbit tidak benar kalau KANKEMENAG Deli Serdang bekerjasama dengan KUA Sunggal dan Pagar Merbau untuk menerbitkan 2 buku nikah tersebut, dan perlu diketahui bahwa Kantor Kementrian Agama Deli Serdang sudah menindak lanjuti laporan dari ibu Sumartik,” Ucap Fachrizal.

KA.KANKEMENAG tidak diam dan sudah menindak lanjuti sesuai kapasitasnya bahkan langsung mendisposisikan laporan dari ibu sumartik dan membentuk tim untuk meminta keterangan kepada kepala KUA Sunggal dan Pagar Merbau dikarenakan permasalahanya terbit dua buku nikah.

Sudah kita dapat keteranganya ternyata kedua buku nikah itu benar terdaftar pada tahun 2009 Andi Lala menikah dengan Sumartik di Kecamatan Pagar Merbau dan di Sunggal terdaftar di tahun 2021 Andi Lala menikah dengan wanita lain.Ketika buku tersebut sudah ditanda tangani dan di stempel logikanya prosedur sudah dijalani oleh Kepala KUA Sunggal saat itu ketika mencatat pernikahannya.Jelas Fachrizal

Jika dikemudian nanti pihak yang keberatan dengan terbitnya buku nikah tersebut merasa perlu untuk meneruskan laporannya kepada proses hukum,maka Kantor Kementerian Agama sebagai institusi pemerintah akan tetap kooperatif guna mencari dan menemukan titik kebenaran secara hukum,” Tutupnya. (W.Ardiansyah)