JAKARTA, GEMADIKA.com – Kontroversi pengawalan mobil dinas RI 36 milik Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, terus bergulir setelah video viral menunjukkan sikap arogan polisi Patwal di kawasan Thamrin dan Sudirman pada 8 Januari 2025. Insiden ini memicu perdebatan publik tentang penggunaan fasilitas negara dan hak prioritas di jalan raya.
Kronologi dan Klarifikasi
Kontroversi bermula ketika video pengawalan mobil RI 36 viral di media sosial. Dalam video tersebut, petugas Patwal terlihat memaksa pengendara lain minggir dan menunjukkan sikap tidak profesional terhadap pengemudi taksi.
Setelah tiga hari viral dan menuai kritik publik, Raffi Ahmad akhirnya mengklarifikasi bahwa mobil tersebut memang kendaraan dinasnya. “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelasnya pada Sabtu (11/1/2025).
Analisis Hukum dari Ferry Irwandi
Content creator sekaligus pemerhati sosial, Ferry Irwandi, menganalisis sejumlah pelanggaran hukum dalam kasus ini. Dia merujuk pada tiga landasan hukum utama:
- UU Nomor 22 Tahun 2009
- PP Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017
“Ketika negara ini memberikan lu fasilitas pengawalan, itu tidak berarti otomatis lu memiliki hak prioritas di jalan kalau lu bukan pimpinan lembaga negara, bukan Damkar, bukan tamu negara, maka tidak ada satu pun aturan di republik ini yang mengizinkan lu untuk diperioritaskan dibanding pengendara umum lain,” tegas Ferry.
Tanggapan Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut angkat bicara dalam program Terus Terang di channel YouTube-nya. Dia menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas tanpa kehadiran pejabat bersangkutan merupakan pelanggaran.
“Enggak boleh mobil dipakai orang lain tanpa ada pejabatnya di dalam. Saya belasan tahun pakai mobil dinas, enggak boleh istri saya tanpa ada saya di situ, apa lagi anak, apa lagi orang lain, apa lagi preman,” ungkap Mahfud MD.
Dampak dan Pembelajaran
Kasus ini membuka diskusi publik tentang penggunaan fasilitas negara dan etika pejabat publik. Masyarakat semakin kritis terhadap perilaku para pejabat dan penggunaan fasilitas negara. (***)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan