BANGKALAN, GEMADIKA.com – LSM PAKIS (Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis) gelar aksi damai (Khotbah) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bangkalan pada hari Jum’at, (10/1).

Khotbah dengan mengerahkan massa di depan Kejari ini rencananya akan dilaksanakan setiap hari jum’at, hal ini bertujuan sebagai remender kepada Kejari bahwa terdapat kasus mega korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan yang tak kunjung terselesaikan .

Menurut penjelasan Abdul Rahman Tohir, ada beberapa indikasi terhadap kinerja Kejari yang dinilai lamban dalam menangani mega proyek korupsi tersebut. Salah satunya muncul dugaan tersangka inisial MK yang kini mendekam di hotel prodeo, hanya dijadikan korban untuk mengalihkan perhatian.

“MK yang sekarang menjadi tersangka dan dituntut 8,5 tahun kurungan penjara. Hanya dijadikan tumbal untuk menutupi lambannya Kejari Bangkalan mengeksekusi tersangka lainya yang ikut menikmati hasil korupsi,” tegas Abdul Rahman Tohir.

Baca juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bergulir di Kec. Modung Bangkalan, Rangkul UMKM Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Tidak hanya itu, kata Abdul Rahman Tohir, beberapa oknum yang diduga ikut mencicipi hasil korupsi sebesar Rp. 70 milyar di BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan, belum tersentuh hukum.

“Saat ini mereka masih melenggang bebas, berkeliaran dan pamer seakan dirinya kebal hukum,” pungkasnya.

Dalam orasinya, Ketua PAKIS Abdurrahman Tohir menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak Kejaksaan. Adapun tuntutan yang disampaikan dalam orasi:

  1. Usut Tuntas Kasus Mega Korupsi BUMD hingga ke Akar-Akarnya.
  2. Segera Tentukan Tersangka Lainnya yang Terlibat, Baik yang Langsung Maupun yang Tidak Langsung Terlibat.
  3. Kejari Bangkalan Jangan “Masuk Angin” dalam Penanganan Kasus Ini.

“Ini bukti bahwa Kejaksaan tidak akan masuk angin dalam melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Komitmen, yakin? Kami akan mendukung dan mensupport dalam penanganan kasus BUMD ini.” Kata Abdurrahman seraya menjabat tangan Ahmad Fakhri dan mengalungkan rentengan produk obat herbal sebagai simbol sepakat.

Baca juga :  Hasil Panen Meningkat, Menteri Pertanian Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan

Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad Fakhri menyatakan bahwa Kejari Bangkalan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan penyertaan modal pada PT. Tanduk Majeng Madura. Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan, Kejari telah menetapkan satu tersangka pertama, MK, dan juga mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan baru.

Fakhri menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan ada tiga tersangka lagi yang akan segera ditetapkan, sehingga total ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini.

“Proses penyidikan kami, akan terus berjalan dengan transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Kami akan segera menetapkan tersangka lainnya dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” ujar Kasi Pidsus. (nardi)