JAKARTA, GEMADIKA.com – Kasus pemasangan pagar laut di sejumlah wilayah perairan Indonesia masih hangat diperbincangkan masyarakat luas.

Menyoroyi hal itu, Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai aparat penegak hukum bertindak lambat dalam menindak pemasangan pagar laut tersebut.

Menurutnya, pihak dari Polri, Kejagung, hingga KPK dapat segera menindak pemasangan pagar laut tersebut. Hal ini dikarenakan pemasangan pagar laut jelas telah masuk dalam unsur pidananya.

“Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2024). Melansir CNN.

Mahfud menjelaskan ketiga aparat penegak hukum itu seluruhnya berwenang dalam menindak kasus tersebut.

Pihaknya juga menerangkan, keluarnya sertifikat di atas laut itu merupakan bukti adanya penipuan atau penggelapan. Ia menegaskan wilayah laut tak boleh disertifikatkan.

Terkait lamanya proses hukum, Ia menduga penerbitan sertifikat itu merupakan praktik kolusi, permainan antara dunia usaha dengan pejabat terkait.

“Maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ucapnya.

Sebelumnya, salahsatu isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut sepanjang 30 kilometer yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang memunculkan polemik belakangan.

Di wilayah tersebut terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki sejumlah perusahaan dan juga terkait dengan Agung Sedayu.

TNI AL pun menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto lewat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. (Reza Ori)