JAKARTA, GEMADIKA.com – Merespon indikasi pelanggaran yang dilakukan PT CPS pada kegiatan reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu yang dinilai ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono menyebut akan segera menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Rencana tindak lanjut mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan,” ucap Trenggono dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025). Melansir Tempo.

PT CPS diketahui telah memiliki surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di wilayah tersebut dengan luas 180 hektare yang diberikan oleh KKP pada 12 Juli 2024.

Namun, penerbitan izin yang diberikan tidak diperuntukkan untuk kegiatan alih fungsi ekosistem mangrove atau reklamasi. Hanya izin untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata.

“Pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama, yakni PT CPS,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP telah melakukan penilaian KKPRL kepada kegiatan tersebut pada 22 Januari 2025.

Dari penelitian tersebut, Kementerian KKP menyatakan kegiatan pengerukan yang dilakukan PT CPS dinilai melanggar aturan. Trenggono menegaskan, KKP akan melakukan pengawasan dan sosialisasi bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“KKP akan melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut ,” tuturnya.

Kegiatan reklamasi ini, memicu reaksi penolakan dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari yang beranggotakan masyarakat setempat.

Proyek itu telah melakukan pengadaan alat sedikitnya dua kali. Pertama saat alat masih berada di laut pada November lalu dan terkini saat didapati sudah mulai beroperasi pada 17 Januari 2025. (Reza Ori)