BANTEN, GEMADIKA.com – Pemerintah komitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan memberlakukan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.

Terkait kebijakan ini, Tito minta pemerintah kabupaten dan kota segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) paling lambat akhir Januari 2025.

“Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari,” ujar Tito dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Selasa (14/1/2025). Melansir detik.

Baca juga :  Impor Baja Murah dari China Ancam Industri Baja Lokal dan Pabrikan Otomotif Indonesia

Menurut Tito, kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Tangerang yang memiliki total PAD Rp 2,9 triliun hanya akan berkurang sebesar Rp 9,9 miliar.

Baca juga :  Polres Simalungun Kawal Ketat, Dubes India Resmikan Pabrik Sabun Veda-3 Dorong Ekonomi di KEK Sei Mangkei

“Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise,” kata Tito.

Tito menegaskan kebijakan ini tentunya hanya berlaku untuk masyarat berpenghasilan rendah, “Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,”tegasnya.

Dalam kunjungannya, Tito memberikan apresiasi terhadap Pemeritah Kota Tangerang yang memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam.

Dengan adanya kebijakan ini, Tito berharap dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan harapannya kualitas hidup mereka akan meningkat. (Reza Ori)