JAKARTA, GEMADIKA.com – Imbas keterlibatan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot Enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Nusron mengatakan telah memeriksa sebanyak delapan pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang. Dari pemeriksaaan tersebut, pihaknya menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap enam orang di antaranya.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ungkap Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Melansir CNN.
Merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, Nusron menjelaskan Kantor Pertanahan dapat menerbitan SHGB dan SHM pagar laut tanpa melibatkan pihak kementerian.
Menurutnya, menteri hanya mempunyai kewenangan mengatur hak guna bangunan (HGB) yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Pertanahan mempunyai tanggung jawab penuh atas penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
Nusron mengatakan dengan tegas segera mencopot pejabat yang terlibat dalam kasus pagar laut Tangerang. Hingga saat ini, prosesnya masih berjalan di Inspektorat Kementerian ATR/BPN.
“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.
Ia tidak merinci enam pejabat yang bakal dicopot dari jabatan. Meski demikian, Nusron membeberkan inisial delapan orang pejabat yang dikenakan sanksi.
Nusron tak merinci siapa saja enam pejabat yang dicopot dari jabatan. Namun, ia membeberkan inisial delapan orang pejabat yang dikenakan sanksi berat. Sebagai berikut :
JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
Dengan adanya sanksi berat dari Menteri ATR/BPN kepada 8 pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dijatuhi sanksi berat karena terlibat pagar laut, Diharapkan pemerintah dapat segera menyelesaikan kasus Pagar laut Tangerang. (Reza Ori)