LAMPUNG, GEMADIKA.com – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng catatan awal tahun 2025. Seorang ibu rumah tangga berinisial UD resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya yang berusia enam bulan di Lampung Timur. Kasus yang dipicu depresi berat ini mengungkap sisi gelap dampak konflik rumah tangga terhadap kesehatan mental.
“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).
Tragedi berdarah ini terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Tersangka yang kini dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek, Bandar Lampung, diduga mengalami depresi berat setelah mengetahui suaminya, seorang sopir truk, berencana menikah lagi.
“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelas Kombes Umi Fadillah.
Kronologi Tragedi
Peristiwa nahas ini terungkap ketika kakak korban menemukan adiknya dalam kondisi terluka parah di bagian kepala akibat serangan dengan golok. Setelah melakukan tindakan tersebut, UD mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya, namun berhasil diselamatkan tim medis.
“Menurut keterangan saksi, pelaku mengalami tekanan emosional yang berat. la merawat bayinya seorang diri, sementara suaminya yang bekerja sebagai sopir truk sudah lama tidak pulang dan kabarnya akan menikah lagi,” ungkap Kabid Humas.
“Kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana kita memahami kondisi psikologis masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutur Kombes Umi yang pernah menjabat Kapolres Kota Metro itu. (***)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan