MUSI RAWAS, GEMADIKA.com – Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kamis (16/1/2025). Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 12.00 WIB ini, petugas menangkap dua tersangka dan menyita belasan jerigen minyak mentah.
Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Arafik (56) dan Arjuno (57), keduanya warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 16 Januari 2025.
“Benar, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura berhasil membongkar sumur praktik ilegal drilling, sekaligus menahan kedua pelakunya yang berlokasi di Desa Sungai Pinang,” kata Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr.K, SIK, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap para tersangka yang tengah beraksi.
“Tersangka kami tangkap saat melakukan pengeboran. Namun, di sekitar lokasi ada sedikitnya lebih kurang 70 sumur, hanya saja sudah tidak aktif lagi,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk:
- 12 jerigen minyak mentah (kapasitas 35 liter)
- 1 unit mobil Daihatsu Grand Max hitam (BG-8687-NI) beserta STNK
- 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa surat
- 1 buah tameng bergulung tali
- 1 batang pipa besi canting
- 1 buah Tedmon 1000 liter
Para tersangka terancam pidana berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Migas, pasal 52 dan 54, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (Andi Irawan)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan