BEKASI, GEMADIKA.com – Polemik pagar bambu di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa proyek tersebut legal, sementara ribuan nelayan mengaku terdampak.

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, Ahman Kurniawan, menjelaskan bahwa proyek ini merupakan kerja sama resmi antara Pemprov Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

“Ya misterius itu kan karena tidak tahu siapa pemiliknya. Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerjasama dengan perusahaan ini (TRPN), ini MAN, dan semuanya punya legalitas masing-masing,” tegas Ahman saat meninjau lokasi pada Selasa (14/1/2025).

Baca juga :  Bocah SMP Jadi Kurir Uang Palsu Bermodal Pertemanan Facebook, Terjaring Setelah Kecelakaan di Bekasi

Proyek senilai Rp 100-200 miliar ini akan membangun dua alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter, yang akan menjadi akses keluar-masuk kapal nelayan.

Namun, Ketua Forum Nelayan Kabupaten Bekasi, Abdulrahman, menyuarakan keresahan berbeda. “Yang dikhawatirkan itu proyek reklamasi setelah ada patok-patok di laut. Rekan-rekan nelayan yang dulunya melaut dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, bisa dapat 5 sampai 6 kilogram dengan menggunakan bubu naga. Sekarang, mereka melaut dari jam 8 pagi sampai magrib cuma dapat 4 sampai 5 ons saja dengan alat yang sama,” ungkapnya.

Baca juga :  Putusan MA: Pokja Aceh Tamiang Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Juta ke CV Ingat Mati

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menyatakan bahwa KKP belum pernah menerbitkan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk proyek tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, memastikan akan melakukan penyelidikan. “Pasti (peninjauan ke lapangan). Jika tidak ada izin PKKPRL, (pagar di laut) tetap disegel,” tegasnya. (***)