JAKARTA, GEMADIKA.com – Masih ramai diperbincangkan di media sosial, pagar laut yang berlokasi di tangerang diketahui memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Pagar laut tersebut dibangun di atas permukaan laut.

Merespon hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penelitian terkait penerbitan HGB pagar laut tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan bahwa proses penelitian terkait penerbitan sertipikat tersebut masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal.

“Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih peta tematik, khususnya yang berkaitan dengan batas garis pantai,” kata Karo Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis di Jakarta, Jumat (24/01). Melansir Antara.

Baca juga :  Inovasi Ketahanan Pangan: Kapolres Simalungun Pimpin Gerakan Spektakuler Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

Dalam penerbitan HGB, proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis,” kata Harison Mocodompis.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 terkait penerbitan HGB, pihak kementerian dapat membatalkan sertifikat HGB pagar laut tersebut. Dikarenakan telah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan negara.

“Pembatalan sertipikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan,” ujarnya.

Harison juga memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti HGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur. Termasuk pembatalan HGB pagar laut tersebut.

Baca juga :  Presiden Prabowo Beri Tanggapan Usulan Soal Dana Zakat Untuk Bantu Program Makan Bergizi Gratis

“Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.

Kendati demikian, ia juga mengapresiasi masukan masyarakat yang sangat berharga. Selain itu, Karo Humas menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

Pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya, salahsatunya dengan menerbitkan 2 aplikasi, sehingga masyarakat juga dapat mengetahui informasi tanah secara luas dan terbuka.

“Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, yang memungkinkan publik mengakses informasi secara lebih terbuka,” ujar Harison Mocodompis. (Reza Ori)