BANDA ACEH, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh kembali meraih predikat zona hijau atau kualitas tinggi dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Nagan Raya, Iskandar, dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh pada Selasa, 21 Januari 2025.

Pj Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar, AP mengatakan bahwa keberhasilan mempertahankan predikat zona hijau ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah terkait yang telah bekerja keras dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

“Penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Nagan Raya untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Pj Bupati Iskandar.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh dan mendalam.

“Penilaian tersebut dimulai pada Februari hingga Agustus 2024, dengan supervisi lanjutan pada September 2024,” ungkap Dian.

“Pada tingkat kabupaten/kota, penilaian melibatkan lima SKPD utama, yaitu Dinas PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta dua puskesmas,” jelasnya.

Menurut Dian, hasil penilaian tahun ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan beberapa kabupaten berhasil meningkatkan standar pelayanan mereka.

Lebih lanjut Dian menyebutkan bahwa ada tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau.

“Alhamdulillah, untuk 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh telah mencapai 100 persen zona hijau dalam penilaian kepatuhan tahun 2024,” imbuhnya. (Rahmat P Ritonga)