ACEH, GEMADIKA.com – Polres Aceh Barat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat menggunakan parang yang terjadi di Jalan Pante Ceuremen – Kila, Dusun Musalla, Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (15/01/2024).

Pelaku yang berinisial TH (54), seorang warga Gampong Pante Cermin, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Menurut keterangan yang diperoleh, insiden bermula ketika korban yang bernama Syafruddin (43), juga warga Dusun Musalla, Gampong Pante Cermin, pergi ke lahan miliknya yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka bersama istrinya sedang membersihkan lahan dengan menggunakan parang.

Baca juga :  Wujud Kemanunggalan: TNI Ikut Bangun Masjid Nurul Takwa di Nagan Raya

Syafruddin kemudian memberitahukan tersangka bahwa tanah yang sedang dibersihkan tersebut adalah miliknya karena telah melewati batas. Namun, tersangka membantah hal tersebut sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Situasi semakin memanas ketika tersangka mendekati korban sambil memegang parang dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban, mengakibatkan luka yang cukup serius.

Usai kejadian, korban Syafruddin langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien (CND) Meulaboh untuk mendapatkan perawatan medis. Luka yang diderita korban cukup parah, dengan lebar luka yang memperlihatkan tenggorokan dan memerlukan 28 jahitan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, menjelaskan bahwa setelah kejadian penganiayaan berat tersebut, tersangka sempat melarikan diri ke arah hutan. Namun, berkat kerja keras aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan.

Baca juga :  Babinsa dan Warga Desa Kabu Bersatu dalam Gotong Royong Membersihkan Bahu Jalan

“Kita mengamankan pelaku penganiayaan ini tidak sampai 24 Jam, Pelaku TH kita amankan tadi malam. Rabu pukul 00.30 Wib, di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.” ungkap AKBP Andi Kirana.

Saat ini, tersangka TH telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.