GUNUNGSITOLI, GEMADIKA.com – Polres Nias resmi menetapkan empat pelajar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa yang terjadi di SMA Negeri 1 Gunungsitoli. Penetapan status tersangka disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan pada Kamis (23/1/2024).
Seven Zebua, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami mengapresiasi kerja keras Polres Nias dalam mengungkap kasus ini, dan berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dilakukan secara profesional sehingga semua pihak dapat menghormatinya,” ungkap Seven.
Hisar Purba, rekan kuasa hukum korban dari Lazzaro Law Firm, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak sekolah melalui akun Facebook Lahagu Hezatulo yang mengaku sebagai humas SMAN 1 Gunungsitoli, telah membantah kasus tersebut dengan menyatakan permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Hal ini sangat disayangkan karena pernyataan/klarifikasi yang disampaikan pihak sekolah tidak sesuai kebenarannya, sehingga permasalahan ini berujung pada proses hukum di Polres Nias. Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah SMA Negeri 1 Gunungsitoli, sekaligus dapat memberikan sanksi yang tegas agar tidak terulang lagi hal semacam ini di kemudian hari,” tegas Hisar.
Kasus penganiayaan ini sebelumnya viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat karena terjadi di lingkungan sekolah. (TS)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan