SIMALUNGUN,GEMADIKA.com –  11 Januari 2025 – Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Berkat informasi masyarakat, tim Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di kawasan perkebunan PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan dalam keterangan persnya pada Sabtu (11/01), bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan karet PT Bridgestone di Huta 3 Kampung Mainu. “Kami mendapat informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Verry Purba.

Kronologi Penangkapan

Tersangka JA (43) bersama barang bukti berupa sabu, timbangan digital, dan uang tunai, yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, S.I.P, S.H, M.H., bersama Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan pengintaian intensif sejak 14 Desember 2024.

Baca juga :  Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Apel Bersama Awal Tahun 2025

“Penangkapan berhasil dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar berhasil diamankan di area perkebunan,” jelas AKP Verry Purba.

Tersangka diketahui berinisial JA (43), warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram yang disembunyikan dalam dompet coklat.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa:

  • Satu unit HP Android merk Vivo
  • Satu unit timbangan digital
  • Uang tunai senilai Rp 240.000, diduga hasil penjualan narkoba
  • Beberapa plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkoba

Dalam interogasi awal, JA mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Safri yang berdomisili di Dolok Merawan.

Baca juga :  Polres Simalungun Kawal Ketat, Dubes India Resmikan Pabrik Sabun Veda-3 Dorong Ekonomi di KEK Sei Mangkei

Langkah Selanjutnya

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. “Upaya pengejaran terhadap Safri sebagai pemasok narkoba masih terus dilakukan,” tambah AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humasnya juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan Simalungun yang bebas narkoba,” imbuhnya.

Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat serta aman di Kabupaten Simalungun.(Tuah Sembiring)