ACEH, GEMADIKA.com – Kinerja cemerlang ditunjukkan jajaran Sat Reskrim Polres Aceh Barat dengan berhasil mengamankan dua tersangka pencurian mesin hand tractor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Selasa (14/01/2025).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah DG (29), warga Kecamatan Woyla Timur dan JU (30), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi berbeda setelah Tim Unit Resmob Sat Reskrim menerima informasi pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Para pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut bersama barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres Aceh Barat,” ungkap Kapolres.
Kronologi pengungkapan kasus bermula saat tersangka JU ditangkap di Gampong Kuala Bhee, Kecamatan Woyla. JU berperan sebagai penjual mesin curian kepada warga Kecamatan Woyla Barat. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan DG di sebuah kedai di Desa Blang Meuganda, Kecamatan Woyla Timur.
Pencurian ini terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah gubuk sawah di Desa Gampong Baro KB. Kejadian baru diketahui saat Darwis, Keuchik Gampong Baro KB, menemukan mesin hand tractor telah hilang pada pukul 10.00 WIB dan melaporkannya kepada pemilik, Fendri (34).
Kapolres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. “Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Setiap tindakan kejahatan akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (Rahmat P Ritonga)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan