ACEH, GEMADIKA.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka kasus judi online berinisial MAR (28), ZU (28), dan MA (38) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Jumat (10/01/2025). Ketiganya merupakan warga Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum berkelanjutan. “Jika semua berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolres berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Sebelumnya, pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 19.45 WIB, Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengamankan ketiga tersangka di sebuah warung di Desa Pasi Tengoh, Kecamatan Kaway XVI, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Penyerahan ini merupakan tahap dua dalam upaya penegakan hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya perjudian online yang telah meresahkan publik,” tegas Kapolres Aceh Barat. Beliau menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan menindak tegas perjudian online yang menjadi prioritas utama untuk mendukung visi pemerintah.
“Kita akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian terlebih Judi Online yang menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung Asta Cita Presiden RI untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kejahatan siber,” ucap AKBP Andi Kirana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas judi online. Jika menemukan atau mengetahui tindak perjudian, masyarakat diharapkan melapor ke kantor polisi terdekat. Ia mengajak semua pihak bekerja sama dalam memberantas segala hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Rahmat P Ritonga)