SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap praktik peredaran gelap narkoba di wilayah Dusun II Purwodadi melalui operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (20/1/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama aktif antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan saat ditemui pada Selasa (21/1/2025) pukul 18.00 WIB. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah lokasi di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di cakrok bertenda biru milik seseorang berinisial D,” jelas AKP Verry Purba.
Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, berhasil mengamankan tersangka berinisial ES alias C (39), seorang pekerja serabutan yang berdomisili di Dusun III Purwodadi. Tim berhasil menyita barang bukti berupa 16 plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 2,70 gram, satu unit ponsel Oppo warna merah, dan satu tas merek Polo berwarna coklat.
“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DB. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Verry.
Polres Simalungun di bawah arahan Kapolres telah melaporkan keberhasilan pengungkapan kasus ini kepada Kapolda Sumut. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian tindak lanjut, termasuk pengembangan kasus dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Verry.
Tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. (TS)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan