SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Pada Kamis (23/1/2025), tim berhasil mengamankan satu unit mesin perjudian jenis Gelper dari sebuah warung kopi milik Muhammad Bokti Surbakti di Huta IV Baja Dolok, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Tindakan tegas ini dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB, berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan aktivitas perjudian tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya konsisten Polres Simalungun dalam memberantas perjudian.

“Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian menggunakan mesin Gelper di warung milik Muhammad Bokti Surbakti,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/1/2025) pukul 17.30 WIB.

Kronologis Penangkapan

Laporan awal diterima Tim Opsnal Jatanras pada Kamis pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan mesin Gelper yang disinyalir digunakan untuk aktivitas perjudian.

Pemilik warung, Muhammad Bokti Surbakti, mengaku bahwa mesin tersebut baru saja dimatikan karena tidak ada pemain pada saat itu. Meski demikian, tim tetap mengamankan satu unit mesin Gelper sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun mengamankan satu unit mesin perjudian jenis Gelper dari sebuah warung di Kecamatan Tanah Jawa, Kamis, 23 Januari 2025.”

“Tindakan ini diambil sebagai penegakan hukum terhadap praktik perjudian, sesuai Pasal 303 KUHP,” jelas AKP Verry.

Dampak Negatif Perjudian dan Komitmen Polres

Praktik perjudian, terutama yang menggunakan mesin Gelper, dinilai sangat merugikan masyarakat. Selain melanggar hukum, aktivitas ini berpotensi menyebabkan:

  • Penurunan produktivitas individu,
  • Gangguan ekonomi keluarga,
  • Timbulnya tindak pidana lanjutan.

    Kapolres Simalungun melalui jajaran Sat Reskrim menegaskan komitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian.

“Kami berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang dapat merusak moral masyarakat,” tambah AKP Verry.

Pihak Polres juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk perjudian atau aktivitas mencurigakan lainnya kepada pihak berwenang.

Langkah Lanjutan dan Seruan kepada Masyarakat

Kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. AKP Verry mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

“Selain melanggar hukum, perjudian merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan moral masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik ilegal,” tegasnya.

Polres Simalungun juga menyediakan saluran resmi untuk menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana atau kegiatan ilegal lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berkelanjutan.(Tuah Sembiring)