MESUJI, GEMADIKA.com – Diduga ada gangguan jiwa, seorang pria membacok rekannya sendiri menggunakan Parang, sehingga Korban harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan yang intensif.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, melalui Kasi Humas Iptu Tata Subrata membenarkan terkait insiden yang terjadi di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
“Tersangka yang melakukan penganiayaan itu Berinisial SO (42) Warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, sedangkan Korban adalah Maruis (36) yang tidak lain masih rekannya sendiri Warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji”. Jelasnya, Selasa (07/01/25)
Kronoli Kejadian
Lebih lanjut terang Kasi Humas, adapun kronologis kejadian, pada hari senin Tanggal 06 Januari 2025, sekira Pukul 11.00 Wib, Pelaku mondar- mandir di sekitar bengkel las sambil membawa sabit dan parang yang beralamatkan di Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji,
Setelah ditegur, pelaku meninggalkan bengkel las dengan berjalan kaki. Namun, korban yang merasa khawatir memutuskan untuk menyusul pelaku menggunakan sepeda motor. Sesampainya di dekat pelaku, korban mengajak pelaku naik ke motor, tetapi ajakan tersebut ditolak. Saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dari belakang menggunakan parang. Serangan tersebut mengenai bagian kepala dan tubuh korban, menyebabkan korban kehilangan kesadaran dan terjatuh.
Warga sekitar yang melihat korban tidak berdaya segera membawanya ke Rumah Sakit Ragab Begawe Caram untuk mendapatkan perawatan medis.
Penangkapan Pelaku
Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menerima informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar Desa Gedung Mulya. Saat itu, pelaku sedang mengamuk sambil membawa pisau dapur dan parang di dekat lokasi kejadian.
Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Riwayat Pelaku
Iptu Tata Subrata menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus berbeda pada tahun 2022 dan telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Pelaku kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus memantau kondisi korban yang sedang menjalani perawatan medis,” ujar Iptu Tata Subrata. (Anang Kurniawan)