ACEH,GEMADIKA.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi mengajukan surat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk meminta laporan lengkap terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan mendorong transparansi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat SAPA, Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa permintaan ini merupakan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran Pilkada dikelola.
“Ini uang rakyat, wajar jika publik ingin tahu bagaimana penggunaannya. Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada, terutama karena terdapat sejumlah persoalan yang mencuat, termasuk debat terakhir yang batal dilaksanakan,” ujar Rifqi pada Kamis (9/1/2025).
Poin Utama Permintaan SAPA
Dalam surat yang dilayangkan, SAPA meminta KIP Aceh untuk memberikan laporan rinci mengenai:
- Alokasi anggaran Pilkada 2024.
- Realisasi penggunaan anggaran Pilkada 2024.
- Dokumen pendukung laporan keuangan, termasuk laporan pertanggungjawaban.
SAPA juga menyoroti insiden pembatalan debat terakhir yang sebelumnya sempat diwarnai kericuhan. Mereka mempertanyakan efisiensi anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
“Kami ingin tahu berapa anggaran yang dikucurkan untuk setiap debat, termasuk debat terakhir yang batal. Apakah ini benar-benar sepadan dengan hasil yang diterima rakyat?” tegas Rifqi.
Dasar Hukum yang Digunakan
Permintaan laporan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat memperoleh informasi.
- Pasal 3 dan 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Pasal 1 ayat (9) UU No. 15 Tahun 2004 tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
SAPA memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada KIP Aceh untuk merespons permintaan tersebut. Laporan dapat disampaikan dalam bentuk softcopy, hardcopy, atau dipublikasikan secara umum.
Mendorong Demokrasi yang Transparan
Menurut Rifqi, transparansi dalam penggunaan anggaran bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi juga langkah penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Aceh.
“Langkah ini bukan hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Aceh. Pengelolaan anggaran yang transparan adalah fondasi kepercayaan publik. Semoga KIP Aceh memberikan contoh yang baik,” tutup Rifqi.(Rahmat P Ritongga)