KARAWANG, GEMADIKA.com – Pagar laut misterius yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten diduga tidak kantongi ijin.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, pihaknya bakal mencabut pagar laut itu apabila benar-benar tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” kata Sakti saat ditemui di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025). Melansir Republika.
Namun, apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, hal tersebut boleh dilakukan.
“Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujar Trenggono.
Menteri Trenggono juga sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat dan memeriksa pemasangan pagar laut tersebut.
Ketika ditanya terkait keterkaiatannya dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Pihaknya tidak mengetahuinya.
“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Panjang pagar laut disinyalir 30,16 km.
Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata enam meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir. (Reza Ori)