JAKARTA, GEMADIKA.com – Komitmen pemerintah dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika terus di galakkan.
Di awal tahun 2025, Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil mengamankan 60, 19 kilogram (kg) narkoba dari 11 kasus tindak pidana narkotika.
Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI bersama BNN Provinsi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersinergi dan berkolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengatakan Tim Gabungan telah berhasil menangkap 44 orang tersangka dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap.
“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar I Wayan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta, Selasa (14/1). Melansir Antara.
Dari 11 kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan BNN meliputi 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), serta 3,9 kg cathinone. Ada pula 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Dar 44 tersangka yang diamankan, terdapat dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur serta dua warga negara Yaman penyelundup narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta.
Selain itu, terdapat juga warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan) yang ditangkap petugas.
Para tersangka tersebut berpotensi dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap dia.
Dengan hasil tersebut, I Wayan berharap sinergi dan kolaborasi dapat terus terjalin sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
BNN pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
“Mari bersinergi untuk Indonesia yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” ungkap I Wayan.
Terkait peredaran narkotika, BNN menekankan kepada masyarakat yang memiliki informasi atau mencurigakan untuk segera hubungi call center BNN 184 atau kunjungi laman resmi BNN dan media sosial BNN: Info BNN RI. (Reza Ori)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan