SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan korupsi melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas, Kamis (23/01/2025).

Bertempat di gedung aula Lapas Narkotika Pematangsiantar, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, seluruh jajaran dipimpin Kepala Lapas Robinson Peranginangin mendeklarasikan komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam sambutannya, Kalapas Robinson Peranginangin menekankan konsekuensi pelanggaran pakta integritas. “Apabila tidak dilaksanakan, pada poin delapan dinyatakan adanya sanksi. Hal ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Deklarasi yang ditandatangani mencakup delapan poin krusial, termasuk:

  • Pencegahan aktif KKN
  • Larangan penerimaan gratifikasi
  • Transparansi dan akuntabilitas
  • Pencegahan konflik kepentingan
  • Kepatuhan hukum
  • Pelaporan pelanggaran integritas
  • Kesediaan menerima sanksi

Upacara yang berlangsung khidmat hingga pukul 10.30 WIB ini merupakan implementasi kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan reformasi birokrasi. (S.Hadi Purba)