JAKARTA, GEMADIKA.com – Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LP P3I) atau lebih dikenal dengan nama The Housing and Urban Development (HUD) Institute Indonesia usulkan pembangunan rumah berbasis komunitas.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya usulan ini cocok dengan konsep gotong royong yang pemerintah usung untuk pembangunan rumah.
“Untuk itu bagaimana kalau entitas struktur negara di tingkat bawah seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat difungsikan menjadi kelompok ekonomi masyarakat termasuk untuk pembangunan rumah berbasis komunitas. Hal ini sesuai dengan konsep gotong royong,” kata Wamen PKP Fahri Hamzah dalam rapat bersama Anggota HUD Institute di Jakarta, seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025). Melansir detik.
Usulan tersebut dapat menghadirkan konsep pendampingan dan pengawaan dalam pembangunan rumah layak huni.
Dalam hal ini, RT dan RW pada setiap wilayah akan mempuyai peran sebagai pendamping dalam pembangunan atau perbaikan rumah yang layak huni termasuk sanitasi serta pengelolaan sampahnya.
“Terutama di desa yang sudah banyak yang mempunyai rumah namun belum layak huni karena tidak dilengkapi sanitasi. Untuk itu peningkatan rumah menjadi layak huni yang sehat di desa-desa menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah,” katanya.
Kementerian PKP selalu terbuka dengan berbagai usulan untuk memaksimalkan program 3 juta rumah bagi masyarakat, terutama usulan dari LP P3I.
“Ujungnya kita akan susun aturannya yang komprehensif, supaya ini bisa menjadi inovasi dari Presiden Prabowo kepada rakyat bahwa jalan untuk mendapatkan hunian layak terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pakar HUD Encep R. Marsadi mengatakan, masyarakat mempunyai peran yang sangat besar dalam penyediaan rumah layak huni.
Dari dasar itu, LP P3I menggagas ide agar pemerintah menerapkan program perumahan berbasis komunitas.
“Bahkan bisa disebut rumah yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebagai penyumbang terbesar dalam penyediaan perumahan nasional, yakni sekitar 82,68 persen menurut data BPS 2022. Jika dibandingkan dengan perumahan yang dibangun swasta sebesar 10-17 persen dan yang dibangun pemerintah sebesar 5-10 persen,” jelas Encep.
Namun, masih terdapat banyak rumah yang belum memenuhi ktiteria rumah yang layak, seperti yang berada di kawasan ilegal maupun kawasan kumuh serta masih banyak yang tidak dilengkapi dengan sanitasi.
“Maka dari itu dibutukannya upaya pendampingan kepada masyarakat dari pemerintah,” ujarnya.
Encep mencontohkan Perumahan Komunitas Penggembala Kerbau Rawa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Perumahan tersebut dinilai berjalan dan berhasil diterapkan sebagai perumahan berbasis komunitas.
“Konsepnya lahan disediakan oleh masyarakat yang tergabung dalam komunitas dan desa, pembangunannya dibantu pemerintah lewat program BSPS,” ungkapnya. (Reza Ori)