LUBUKLINGGAU, GEMADIKA.com – Kepala Desa Tanjung Sanai 1, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Haris Mulyadi, mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Lubuklinggau, Selasa (31/12/2024). Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang viral di media sosial pada 30 Desember 2024.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Advokat Bima Andysa, dan Deni Hadisa Putra, Haris melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan oknum berinisial “R” dengan nomor laporan LP/B/378/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan.
“Itu jelas Hoax dan tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Haris Mulyadi membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya telah melakukan ancaman dan penyebaran konten tidak senonoh.
Kades yang juga seorang kepala keluarga ini mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut. “Selain kepala keluarga, saya juga diemban amanah oleh masyarakat luas untuk menjadi Kepala Desa. Tentu saya, keluarga, dan masyarakat luas telah sangat dirugikan dengan kejadian ini,” ujarnya.
Haris menjelaskan bahwa laporan ini didasari dari laporan oknum DJ berinisial “R” yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur atau cacat secara prosedural dan dibatalkan demi hukum.
“Kami meminta oknum ‘R’ ini segera untuk memulihkan nama baik saya beserta keluarga dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya. Menurut Haris, oknum tersebut diduga telah menimbulkan SARA, isu negatif, serta provokasi sosial yang disebarkan melalui akun Facebook dan WhatsApp pribadinya. (Hdyt)