MAJALENGKA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Seorang pria berinisial WD (22) asal Indramayu, Jawa Barat, ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap pacar mantan istrinya pada Rabu (15/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu setelah pelaku mengetahui hubungan asmara antara mantan istrinya dengan korban melalui percakapan di Facebook.

“Motifnya pelaku sakit hati mantan istrinya pacaran dengan pelaku,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (17/1/2025).

Kronologi Pembunuhan Berencana

Aksi pembunuhan ini direncanakan dengan matang. Pelaku yang sebelumnya beberapa kali mengajak korban bertemu namun tidak mendapat respon, akhirnya menggunakan taktik dengan membuat akun wanita palsu bernama Yana untuk menjebak korban.

Baca juga :  Aksi Nekat Pencuri Patung Bersejarah di Vihara Welas Asih Cirebon Terekam CCTV

“Obrolan pesan singkat WhatsApp mereka sepakat untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKBP Indra Novianto.

Pertemuan dijadwalkan pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area persawahan Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati. Setibanya korban di lokasi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Pelaku menunggu korban di TKP, kemudian setelah korban datang pelaku menabrak motor korban sampai jatuh, pelaku mengejar korban lalu membacok korban menggunakan celurit kurang lebih tiga kali sampai terjatuh disawah lalu menikam korban berkali-kali dibagian leher menggunakan badik sampai korban tidak bergerak, lalu pelaku mengambil HP korban kemudian dibuang ke aliran sungai tidak jauh dari TKP,” papar Kapolres.

Pengungkapan Kasus Kurang dari 24 Jam

Tim Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat mengungkap kasus ini. Berbekal keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Baca juga :  Jalan Vital Penghubung Tiga Kabupaten di Pati Kembali Amblas, Baru Sebulan Usai Perbaikan

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat POP warna hitam Nopol E 6173 PAB
  • Satu unit motor Yamaha Vega R warna hitam No Pol E 5486 SO
  • Satu buah helm fullface warna hitam
  • Satu buah sarung senjata tajam jenis kudjang
  • Satu buah gagang celurit
  • Barang bukti lainnya terkait kasus

“Atas kejadian tersebut pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan terhadap Korban sehingga korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.