BANDA ACEH, GEMADIKA.com – Kasus viral yang melibatkan seorang selebgram Aceh bernama Mira kini memasuki babak baru setelah Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melaporkannya ke Polda Aceh. Konten TikTok yang menampilkan pembacaan Al-Qur’an diiringi musik DJ dengan gaya berjoget dan berpakaian tidak syar’i telah memicu kemarahan masyarakat di Serambi Mekkah.

Dalam jumpa pers yang digelar Kamis (16/1/2025), Kepala Divisi Keagamaan SAPA, Muhammad Ridha, menyampaikan sikap tegasnya terhadap kasus yang telah menghebohkan jagat maya tersebut.

“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga penghinaan terhadap kesucian Al-Qur’an. Masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi syariat Islam, dan apa yang dilakukan oleh saudari Mira adalah pelanggaran berat yang mencederai marwah Aceh sebagai Serambi Mekkah. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar Tgk Ridha.

Baca juga :  Uang Rakyat Rp29 Milliar Untuk Parpol:SAPA Desak Buka Laporan Penggunaan.

Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Polda Aceh, SAPA mengidentifikasi tiga aspek krusial yang perlu mendapat perhatian serius:

Pertama, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kesucian Al-Qur’an yang mencederai nilai-nilai fundamental agama Islam. Kedua, penampilan yang tidak sesuai syariat dalam konten tersebut dianggap memberikan pengaruh negatif, terutama bagi generasi muda. Ketiga, potensi timbulnya konflik sosial akibat penyebaran konten kontroversial tersebut.

Baca juga :  Sambut Iduladha 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Gerakan Pangan Murah di 10 Kecamatan

“Syariat Islam adalah identitas Aceh. Jangan ada yang berani bermain-main dengan hal ini. Kami meminta aparat kepolisian dan pemerintah untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat Aceh dengan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku,” tegas putra Aceh Besar tersebut. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami