JAKARTA, GEMADIKA.com – Alokasi anggaran pemerintah untuk gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.
“Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2),” ujar Rini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu (08/02/2025). Seperti dikutip antara.
Berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, Ia menjelaskan kebijakan gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN.
Hal ini perlu dilakukan bagi seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.
“Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN,” ucap dia.
Rini menjelaskan, instrumen peraturan perundang-undangan sedang disusun untuk mengakomodir kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025.
Sebelumnya, usai dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang efisiensi anggaran APBN 2025, sejumlah isu rencana pemerintah menghapus THR dan gaji ke-13 ASN mulai mencuat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan tetap memberikan hak ASN terkait gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR).
“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).
Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden. (Reza Ori)