MESUJI, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencabulan yang mencoreng nama baik Kabupaten Mesuji, Lampung. Seorang pria lanjut usia berinisial PD (63) ditangkap setelah diduga mencabuli dua anak perempuan di bawah umur dengan modus memberikan iming-iming uang jajan. Jumat (31/01/25).

Kasat Reskrim Iptu Rosali yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, CPHR mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang merupakan warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Baca juga :  Bobol SMK KTM Mesuji, 3 Remaja Gasak Laptop dan CCTV Menggunakan Palu

“Modus operandi pelaku adalah dengan memberi iming iming uang sebesar Rp.100.000 untuk jajan, agar dapat melampiaskan hasrat seksnya kepada kedua korban,” terang Iptu Rosali.

Kedua korban yang masih di bawah umur berinisial NAP (13) dan NW (11) diketahui merupakan tetangga pelaku. Tim Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Panca Warna.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu helai pakaian daster biru motif batik (milik NW)
  • Satu helai pakaian daster abu-abu bermotif bunga hijau dan kuning (milik NAP)
  • Uang tunai Rp38.000 dengan rincian pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan koin Rp1.000
Baca juga :  DPRD Kabupaten Pesawaran Dampingi Dinkes Studi Tiru ILP ke Kendal

Pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Anang Kurniawan)