MESUJI, GEMADIKA.com – Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di SMK Kota Terpadu Mandiri (KTM). Tiga remaja berusia 16 tahun ditangkap setelah menggasak sejumlah barang elektronik sekolah pada Desember lalu.

Kasat Reskrim Iptu Rosali yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, CPHR mengonfirmasi penangkapan ketiga pelaku yang berinisial HS, BGS, dan SAM, ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur.

“Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah dengan cara merusak atau mendongkel gagang kunci pintu Kantor ruang Guru dengan menggunakan Martil atau Palu besi dan alu jenis sok, kemudian menggasak barang barang yang ada di dalam ruangan tersebut,” ungkap Iptu Rosali, Sabtu (01/02/25).

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk:

  • 3 unit laptop (Al In One Merk ACIO warna Hitam, LAPTOP TOSHIBA warna Putih, LAPTOP ACER warna Hitam)
  • 1 unit amplifier/pengeras suara
  • 2 unit mikrofon wireless
  • 4 unit kamera CCTV
  • 1 set kunci pintu rusak
  • Alat-alat yang digunakan: martil besi dan alu jenis sok

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan HS di kediamannya pada Jumat (31/01/25). Setelah ditangkap dan diinterogasi, HS mengaku beraksi bersama BGS dan SAM. Tim gabungan kemudian bergerak cepat menangkap kedua rekannya.

Ketiga pelaku kini terancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Anang Kurniawan)