BATU BARA, GEMADIKA.com – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah lama menjalankan aturan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, salahsatunya layanan aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (MJKN).

Hal ini dikatakan Kadis Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Batu Bara dr. Deni Syahputra saat mengikuti Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula RSUD Batu Bara, Rabu (12/02/2025).

Kadinkes dr. Deni Syahputra menjelaskan bahwa pihak BPJS dari tahun 2023 sudah menjalankan aturan baru dengan mewajibkan rumah sakit mitra untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN agar pasien yang berobat dapat terdata oleh sistem informasi BPJS Kesehatan.

Selain itu, aplikasi tersebut juga memberikan kemudahan dengan layanan efektif bagi pasien diantaranya agar pasien mudah mendapatkan nomor antrian secara online, dan mengantisipasi over kapasitas atau antrian penuh serta resiko dokter tidak berada ditempat segera diketahui melalui aplikasi tersebut sehingga dapat memudahkan pasien sebelum menuju ke rumah sakit, ujar dr. Deni.

Deni menekankan bahwa pasien BPJS wajib memiliki nomor antrian online dan semua rujukan wajib datang ke Rumah Sakit (RS) pasiennya langsung tidak boleh diwakilkan, kemudian cek finger dan wajah.

Baca juga :  Ketua Majelis Hakim Erika Sari Ginting Vonis Lidos Girsang 5 Tahun Penjara

Sedangkan terkait pasien non register atau belum terdata sama sekali di BPJS, maka dapat menggunakan non register dari Provinsi namun hanya dapat digunakan sekali saja, selama anggaran Provinsi tersedia. Kemudian Sis Rute harus dipahami melalui system aplikasi, sis rute acc baru dikirim pasiennya, dan pasien akan ditanggung di RS rujukan terakhir, jelas Deni.

Ditempat yang sama, Kepala bidang Pelayanan RSUD Batu Bara Yanza menyebutkan bahwa tujuan Forum Konsultasi Publik (FKP) dilaksanakan untuk penyampaian informasi, edukasi, sosialisasi, layanan dan kendala layanan dengan tujuan agar informasi tersebut dapat diberikan kepada masyarakat secara luas, ujarnya.

“BPJS sudah membuat aturan kepatuhan dengan menerapkan penggunaan aplikasi MJKN kepada pasien, sehingga jika ini tidak dijalankan maka RSUD akan mendapatkan sanksi” sebut Yanza.

Kemudian saat dikonfirmasi mengenai sanksi yang diberikan BPJS jika tidak menerapkan aplikasi MJKN kepada pasien, ia menjelaskan sanksi bisa pemutusan kerjasama atau rekomendasi kepatuhan lainnya, papar Yanza.

“Antrian online Mobile JKN merupakan indikator kepatuhan atas perjanjian kerjasama sebagai penilaian pihak BPJS Kesehatan, RSUD Batu Bara harus meningkat indikator penilaian BPJS untuk perpanjangan kontrak. Dan BPJS terus melakukan pengawasan, sementara RSUD menyiapkan syarat yang diminta BPJS” sebutnya.

Baca juga :  Diduga Terlibat Pungli, Bendahara Kecamatan Diperiksa Inspektorat

Selanjutnya, dijelaskan setiap pelanggaran akan diberikan sanksi, jika tidak mencapai target per-enam bulan maka BPJS akan melakukan evaluasi atau memberikan rekomendasi. BPJS berhak menuntut menyanggupi kesepakatan jika tidak akan diputus kerjasama, sebut Yanza.

“Pasien harus mendownload Mobile JKN kecuali dalam keadaan emergency, pengunduhan aplikasi MJKN dilakukan pasien dengan melihat fitur layanan, mendapatkan nomor antrian, ada barcode dan laporkan ke petugas jika sudah dilaksanakan maka akan dilakukan cek-in.

Sedangkan regulasi aturan yang dikeluarkan BPJS mewajibkan pasien melakukan pinger print dan sidik jari, setiap layanan harus terdata secara online by system, serta memastikan pasien tersebut yang datang bukan diwakilkan, ujar Yanza menjelaskan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadinkes PPPA dr Deni Syahputra, Kabid Pelayanan Dinkes dr. Dina, Kabid Pelayanan RSUD Batu Bara Yanza, kepala Puskesmas se-Kabupaten Batu Bara, tokoh masyarakat, ketua PD Al Washliyah, Ketua GPA, Ketua PMII, tokoh Muda NU Batu Bara dan sejumlah awak media Batu Bara. (Jumaidi)