JAKARTA, GEMADIKA.com – Sebuah video viral yang menampilkan Menteri Desa dalam rapat bersama Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen M. Fadhil Imran menuai kontroversi. Dalam video tersebut, Menteri Desa melontarkan pernyataan yang menyebut oknum LSM dan wartawan sebagai “bodrek” – istilah yang kerap digunakan untuk merujuk pada pihak yang dianggap tidak profesional.

Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) melalui Ketua Umumnya, R. Anggi Syaputra, mengecam keras pernyataan tersebut. “Banyak yang menilai bahwa generalisasi seperti ini dapat merusak citra LSM, jurnalis dan aktivis yang bekerja secara profesional dalam mengawal kebijakan serta mengungkap berbagai persoalan publik,” tegas R. Anggi pada Minggu (2/2/2025).

Komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil kini mendesak adanya klarifikasi dari Menteri Desa terkait maksud dan konteks pernyataannya. Mereka menekankan bahwa peran LSM dan wartawan sangat vital dalam mengawasi tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

Ketua Umum Formappel-RI memberikan ultimatum kepada Menteri Desa untuk memberikan permohonan maaf. “Bila dalam waktu 2 x 24 jam, Menteri Desa tidak melakukan permohonan maaf dengan LSM dan wartawan se-Indonesia maka kita atas nama organisasi wartawan dan LSM akan melayangkan surat kepada bapak Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

Saat ini, publik menanti respons resmi dari pihak terkait untuk mengklarifikasi apakah pernyataan tersebut hanya sebatas kekhilafan atau mencerminkan sikap pemerintah terhadap kritik dan kontrol sosial yang dilakukan oleh media serta organisasi masyarakat sipil. (W.Ardiansyah)