ACEH BARAT, GEMADIKA.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat resmi melimpahkan tersangka kasus pelecehan seksual anak ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Kamis (06/02/2025).

Tersangka berinisial RA (39), warga Kecamatan Samatiga, terancam hukuman cambuk hingga 90 kali sesuai Qanun Jinayat Aceh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut telah sesuai Surat Kajari Aceh Barat tentang penyidikan sudah lengkap (P21) nomor: B-291/l.1.18/eku.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.

“Prosedur penanganan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah selesai dan dilimpahkan kepada Kejaksaan, sehingga saat ini sudah menjadi tanggung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat dan disidangkan,” kata Kapolres.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/X/2024/SPKT.POLSEK SAMA TIGA/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, kejadian bermula pada Senin (16/09/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka melancarkan aksinya di sebuah rumah/kafe miliknya di Kecamatan Samatiga dengan modus memberikan imbalan uang untuk membeli makanan dan memperbaiki ponsel korban yang rusak.

Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone, satu buku tabungan, dan tiga lembar pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 47 dan/atau Pasal 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Terhadap tersangka diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 90 kali dan/atau denda 900 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 90 bulan,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. “Putuskan rantai kekerasan terhadap anak, berikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah. Mari kita jadikan dunia tempat yang lebih baik bagi anak-anak mulai dari sekarang,” ajaknya. (Rahmat P Ritonga)