SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun, Elkananda Shah, meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Erikasari Emsah Ginting, menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Lindos Girsang. Permintaan ini disampaikan mengingat tindakan Lindos Girsang yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum, termasuk meresahkan para pengusaha.
Menurut Elkananda, hukuman berat harus dijatuhkan kepada pelaku premanisme, apalagi kepada mereka yang berstatus residivis atau pernah dipenjara sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku untuk bertobat.
“Negara kita menginginkan para pengusaha nyaman dalam ber-investasi dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran,” hal itu terungkap dalam pertemuan Tapian Nauli Malau dengan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara El Kananda Shah. Rabu 26 Februari 2025.
Kronologi Kasus Lindos Girsang
Kasus yang menjerat Lindos Girsang bermula dari insiden yang terjadi pada 20 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Saat itu, Lindos Girsang mengejar dan menebas pelapor, Jahiras Hasudungan Malau, menggunakan sebilah parang berwarna hitam. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian dada dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Tak hanya itu, Lindos Girsang juga memblokade jalan menggunakan mobil Grandmax BK 8877 TP untuk menghalangi laju mobil Fortuner yang dikendarai oleh Tapian Nauli Malau. Bahkan, Lindos Girsang sempat merusak truk Fuso serta mobil Fortuner milik perusahaan PT Sipiso Piso Soadamara.
Dalam sidang yang digelar di PN Simalungun, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Jahiras Hasudungan Malau sebagai saksi utama. Saksi lainnya, Tapian Nauli Malau, serta dua karyawan PT Sipiso Piso Soadamara, yaitu Mawi Adikusuma Haloho dan Benny Haloho, turut memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Simalungun, Erikasari Emsah Ginting, didampingi hakim anggota Anggreana E. Roria Sormin.
Dalam kesaksiannya, pelapor dan para saksi mengungkapkan bagaimana mereka menjadi korban ancaman pembunuhan oleh Lindos Girsang. Bahkan, saksi Tapian Nauli Malau menyaksikan sendiri bagaimana Lindos Girsang meronta saat akan diamankan oleh polisi hingga akhirnya melarikan diri.
Desakan dari LSM Halilintar RI
Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, turut angkat bicara. Menurutnya, majelis hakim harus menjatuhkan hukuman berat kepada Lindos Girsang, mengingat rekam jejaknya yang buruk sebagai residivis. Sebelumnya, Lindos Girsang baru saja bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan atas kasus pembakaran alat berat milik CV Palima.
SP Tambak juga meminta agar Lindos Girsang dan kelompoknya yang bermukim di Desa Garingging segera ditindak tegas dan dimasukkan ke dalam penjara agar tidak lagi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap aparat hukum bertindak tegas agar keamanan dan ketertiban di Simalungun terjaga, serta dunia usaha dapat berkembang dengan aman dan nyaman,” pungkas SP Tambak. (S.Hadi.P)