LAMPUNG BARAT, GEMADIKA.com – Polemik pembangunan jalan rabat beton di Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai standar dalam proyek senilai Rp135.875.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024, Sabtu (01/02/2025).

Proyek infrastruktur sepanjang 458 meter ini menarik perhatian publik setelah terungkap adanya penggunaan batu cadas dan pasir hitam, yang tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mensyaratkan penggunaan batu split.

Baca juga :  16 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang di Dusun Sukoharjo di Grobogan

Pendamping Desa setempat mengonfirmasi temuan tersebut. “Iya bang untuk material itu benar digunakan bahkan menggunakan pasir hitam juga, setelah sudah setengah pengerjaan lalu batu besar tersebut dipecahkan dan menggunakan pasir putih yang dibeli dari bawah, dan selain pasir putih yang dibeli, mereka juga membeli split untuk digunakan dan tidak menggunakan batu besar itu lagi,” jelasnya saat dihubungi melalui WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Peratin (Kepala Desa) Pekon Heni Arong mengakui penggunaan material non-standar tersebut.

Baca juga :  Prajurit TNI Purworejo Antar Kepergian Serma Purn Dwi Sulistyanto dengan Upacara Militer Penuh Kehormatan

“Ya benar memang kami menggunakan batu cadas dan pasir hitam, tapi setelah itu kami menggantinya dengan menggunakan batu split dan pasir putih (SNI) sesuai aturan, tapi itukan pada saat pembuatan RAB, kami buat bersama pendamping desa,” ujarnya.

Merespon situasi ini, Camat Lumbok Seminung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Terimakasih untuk informasinya, persoalan ini akan segera saya tindak lanjuti,” tegasnya melalui pesan WhatsApp. (Sunar)