SUMATERA SELATAN, GEMADIKA.com – Ketua LSM P2M Anti KKN Provinsi Sumatera Selatan, Andi Cempako mengungkapkan kekecewaanya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang.

Hal ini dipicu karena laporan pengaduannya yang masuk sejak tanggal 13 September 2024 dengan Nomor surat : 105/LSM P2M Anti KKN/lX/2024 tidak ada perkembangan hingga saat ini.

“Belum juga ditindak lanjuti apa lagi diproses, padahal sudah lima (5) bulan, sudah beberapa kali kita tanyakan kepada petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Andi yang juga pegiat Anti Korupsi saat diwawancarai pada, Senin (10/02/2025).

Pihaknya menyebut sering menanyakan perkembangan dari laporan tersebut kepada petugas PTSP Kota Palembang, namun jawaban yang diberikan tidak membuatnya merasa puas.

“Surat laporannya sudah di Kasi pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus),” ujarnya menirukan jawaban singkat petugas tersebut.

Ia menduga ada oknum dalam Kejari Kota Palembang. Dia juga sempat bertanya kepada petugas PTSP terkait perkembangan laporannya, namun petugas menjelaskan tidak ada catatan di buku surat masuk.

Andi menuturkan petugas PTSP juga harus mengambil gambar tanda terima surat laporan tersebut dengan alasan sebagai laporan.

“Ada dugaan kuat kalau laporan – laporan dari kawan – kawan LSM selama ini tidak tidak dimasukan kedalam buku daftar surat masuk dan surat keluar, terindikasi ada maen antara petugas PTSP dan Kasi Pidsus dan Kasi Intel khusunya surat laporan dari Lembaga kami”, jelas Andi.

Andi sempat menjelaskan sejumlah prosedur yang harus dilaksanakan Kejari dalam pengurusan Laporan, namun petugas PSTP enggan memberikan jawaban.

“Oleh karena itu kami sangat kecewa Dengan mekanisme pegawai Kajari di PTSP, dan selanjutnya kami datang ke kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel memasukan surat laporan yang telah kami lapor di Kejari kota Palembang pada tanggal 13 bulan September 2024,” ungkap Andi dengan kecewa.

Dalam laporannya, Ia mengadukan proyek pembuatan tanggul anak sungai Kecamatan ILIR BARAT l Kelurahan Siring Agung RT. 02 RW 09 Palembang dengan nominal Rp 596.695.000 APBD Kota Palembang Th.2023 Kontraktor Pelaksana CV. PUTRA BERSAUDARA.

Ia menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum pada proyek tersebut.

“Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme serta Mark-Up anggaran,” katanya.

Menurut perhitungannya, dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat kelebihan anggaran sekitar Rp 377.023.000 yang harus dikembalikan kepada Negara.

Kemudian untuk pembuatan tanggul anak sungai tahap dua (2) dan tahap tiga (3) dilokasi yang sama tahun 2024, Andi juga telah mengirim laporan di Kejari Kota Palembang. Namun, pihaknya tidak mengetahui informasinya secara jelas.

“Kami tidak tau berapa Anggarannya, siapa pelaksanaya karena dilokasi tidak ditemukan Papan Plang proyek,” jelasnya.

“Kami berharap agar Kejari bersungguh – sungguh menindak lanjuti dan memperoses laporan dari lembaga kami, sehingga tidak timbul kecurigaan dan prasangka negatif atas kinerja Kejari dan pemberantasan korupsi, kolusi bisa berjalan sesuai harapan Rakyat dan Amanat Bangsa ini,” harapnya.

Dengan menindaklanjuti laporan dari LSM P2M ini, diharapkan kepercayaan publik atas kinerja Kejari Kota Palembang dalam meningkat secara signifikan. (Naslim Herwadi)